Krakatau Steel (KRAS) Telah Terima Rp 2,2 Triliun Dana PEN

Jakarta – PT Krakatau Steel Tbk telah menerima dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2,2 triliun. Dana dari pemerintah itu telah cair pada 30 Desember 2020.
Dana ini diterima setelah ditandatanganinya perjanjian penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) pada 28 Desember 2020 antara Krakatau Steel dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai pelaksana investasi pemerintah.
Selain itu, Krakatau Steel akan menerima dana OWK selanjutnya sebesar Rp 800 miliar pada Desember 2021. Dengan demikian total dana OWK yang diterima emiten dengan kode saham KRAS itu sebesar Rp 3 triliun.
“Dana OWK ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus kami kawal dengan sebaik-baiknya dan Krakatau Steel berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam penggunaan dana OWK itu,” ujar Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim.
Silmy menilai dukungan pemerintah terhadap perseroan melalui dana PEN memberikan fleksibilitas dalam meningkatkan pasokan bahan baku pada industri hilir dan industri pengguna baja nasional.
Hal ini juga membantu dalam membendung derasnya impor baja yang masuk ke Indonesia.
“Dengan dana OWK ini, Krakatau Steel dapat mengantisipasi peningkatan permintaan baja dalam negeri pasca membaiknya perekonomian nasional,” tambah Silmy.
Sementara itu di lantai bursa, saham KRAS naik 0,9 persen ke level Rp 446 per lembar. Kapitalisasi pasar KRAS sebesar Rp 8,63 triliun.