Trinitan Metals (PURE) Digugat Perusahaan Jepang

Jakarta – Perusahaan yang bergerak di bidang smelter atau pengolah logam dan bahan mineral, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk., mendapat gugatan wanprestasi oleh perusahaan Jepang di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A.
Gugatan terhadap emiten berkode saham PURE ini dilayangkan Hakua Trading Co., Ltd. Dalam gugatannya PURE dinilai berutang sebesar 1,36 miliar Yen atau lebih dari Rp 182 miliar.
Direktur Keuangan PURE, Parluhutan, membenarkan pihaknya mendapat gugatan hukum dari Hakua Trading. Namun, Parluhutan mengklaim tidak ada wanprestasi.
“Perlu kami luruskan, kami memiliki outstanding kepada Hakua Trading kurang lebih sebesar ¥ 1,36 miliar yang jatuh tempo tahun 2019. Tidak ada wanprestasi, karena kami memiliki itikad baik untuk menyelesaikan outstanding tersebut,” tegas Parluhutan, Senin (22/2).
Kasus ini bermula dari pembelian Lead Bullion oleh PURE kepada Hakua Trading pada 2018 lalu. Nilai pembelian mencapai 1,93 miliar Yen. Yang terjadi, PURE terlambat membayar sehingga masih ada utang tertunggak yang nilainya mencapai 1,36 miliar Yen.
Lebih jauh, Parluhutan menggarisbawahi, demi melunasi utang tersebut, pihaknya telah secara aktif melakukan negosiasi dengan Hakua Trading. PURE pun melakukan pembayaran secara cicilan dalam masa negosiasi meskipun jadwal pembayaran yang diajukannya belum disepakati oleh Hakua Trading.
Selama proses negosiasi, PURE telah mengajukan sejumlah proposal angsuran sesuai dengan kemampuan perseroan. Namun, proposal tersebut ditampik. Di lain pihak, Hakua Trading memberikan alternatif pembayaran dengan sejumlah syarat. PURE pun telah memilih alternatif dimana beberapa kondisi atau persyaratan dapat terpenuhi.
“Dalam masa negosiasi, Hakua Trading mengajukan gugatan hukum kepada kami. Walaupun demikian, kami sangat menghargai proses hukum dan persidangan yang tengah berjalan sampai saat ini dan kami menunggu keputusan pengadilan sambil mengupayakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkas Parluhutan.
Sidang kasus gugatan terhadap PURE telah digelar pada 28 Januari lalu. Rencananya, pada 4 Maret mendatang, Majelis Hakim yang dipimpin Darius Naftali SH, MH, akan membacakan putusan.