TradingIDX
  • Home
  • Berita
  • Analisa Saham
  • Charts
Berita 22 Februari 2021 15:02

Trinitan Metals (PURE) Digugat Perusahaan Jepang

PT Trinitan Metals & Minerals

Jakarta – Perusahaan yang bergerak di bidang smelter atau pengolah logam dan bahan mineral, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk., mendapat gugatan wanprestasi oleh perusahaan Jepang di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A.

Gugatan terhadap emiten berkode saham PURE ini dilayangkan Hakua Trading Co., Ltd. Dalam gugatannya PURE dinilai berutang sebesar 1,36 miliar Yen atau lebih dari Rp 182 miliar.

Direktur Keuangan PURE, Parluhutan, membenarkan pihaknya mendapat gugatan hukum dari Hakua Trading. Namun, Parluhutan mengklaim tidak ada wanprestasi.

“Perlu kami luruskan, kami memiliki outstanding kepada Hakua Trading kurang lebih sebesar ¥ 1,36 miliar yang jatuh tempo tahun 2019. Tidak ada wanprestasi, karena kami memiliki itikad baik untuk menyelesaikan outstanding tersebut,” tegas Parluhutan, Senin (22/2).

Kasus ini bermula dari pembelian Lead Bullion oleh PURE kepada Hakua Trading pada 2018 lalu. Nilai pembelian mencapai 1,93 miliar Yen. Yang terjadi, PURE terlambat membayar sehingga masih ada utang tertunggak yang nilainya mencapai 1,36 miliar Yen.

Lebih jauh, Parluhutan menggarisbawahi, demi melunasi utang tersebut, pihaknya telah secara aktif melakukan negosiasi dengan Hakua Trading. PURE pun melakukan pembayaran secara cicilan dalam masa negosiasi meskipun jadwal pembayaran yang diajukannya belum disepakati oleh Hakua Trading.

Selama proses negosiasi, PURE telah mengajukan sejumlah proposal angsuran sesuai dengan kemampuan perseroan. Namun, proposal tersebut ditampik. Di lain pihak, Hakua Trading memberikan alternatif pembayaran dengan sejumlah syarat. PURE pun telah memilih alternatif dimana beberapa kondisi atau persyaratan dapat terpenuhi.

“Dalam masa negosiasi, Hakua Trading mengajukan gugatan hukum kepada kami. Walaupun demikian, kami sangat menghargai proses hukum dan persidangan yang tengah berjalan sampai saat ini dan kami menunggu keputusan pengadilan sambil mengupayakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkas Parluhutan.

Sidang kasus gugatan terhadap PURE telah digelar pada 28 Januari lalu. Rencananya, pada 4 Maret mendatang, Majelis Hakim yang dipimpin Darius Naftali SH, MH, akan membacakan putusan.

Tags:
Gugatan PURE Trinitan
BERITA TERKAIT
Berita 21 Januari 2021 22:30
Alternatif Saham Ketika IHSG Meriang
Berita 16 Desember 2020 17:22
Pandemi Bikin Performa PURE Turun Drastis
BERITA TERPOPULER
Target Pendapatan Mitra Pinasthika (MPMX) pada 2021
Target Pendapatan Mitra Pinasthika (MPMX) pada 2021
Setelah IPO, Triputra Agro Persada (TAPG) Tancap Gas untuk Ekspansi
Setelah IPO, Triputra Agro Persada (TAPG) Tancap Gas untuk Ekspansi
Kuartal I 2021, Penjualan Lippo Karawaci (LPKR) melesat 86 Persen
Kuartal I 2021, Penjualan Lippo Karawaci (LPKR) melesat 86 Persen
Strategi Matahari Putra Prima (MPPA) Sambut Bulan Ramadan
Strategi Matahari Putra Prima (MPPA) Sambut Bulan Ramadan
Sinyal Kebangkitan Pakuwon Jati (PWON)
Sinyal Kebangkitan Pakuwon Jati (PWON)
BERITA TERBARU
Cita Mineral (CITA) Alokasikan Capex Rp 159 Miliar
Cita Mineral (CITA) Alokasikan Capex Rp 159 Miliar
Kinerja Prima Globalindo Logistik (PPGL) Menjanjikan
Kinerja Prima Globalindo Logistik (PPGL) Menjanjikan
Rapor Astra International (ASII) di Kuartal Pertama 2021
Rapor Astra International (ASII) di Kuartal Pertama 2021
Selisih Kurs Gerogoti Laba Astra Agro Lestari (AALI)
Selisih Kurs Gerogoti Laba Astra Agro Lestari (AALI)
Perolehan Kontrak Adhi Karya (ADHI) di Tiga Bulan Pertama
Perolehan Kontrak Adhi Karya (ADHI) di Tiga Bulan Pertama

    © Copyright 2020-2021, TradingIDX. All Right Reserved.

    © Copyright 2020-2021

    TradingIDX. All Right Reserved.

    • Home
    • Berita
    • Analisa Saham
    • Charts