Regulasi Khusus untuk Startup Unicorn yang Mau IPO

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan langkah antisipasi menyusul kemungkinan terjunnya perusahaan rintisan (startup) kelas unicorn di pasar modal.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ini pihaknya tengah mematangkan aturan atau regulasi Special Purpose Acquisition Company (SPAC). Regulasi ini disebut-sebut dapat mengakomodir IPO bagi startup.
“Soal SPAC, sampai saat ini kami masih dalam proses melakukan kajian internal dan berdiskusi dengan beberapa stakeholders terkait,” kata Nyoman, Sabtu (20/3).
Sebagai informasi, SPAC merupakan regulasi yang biasa digunakan perusahaan berbasis teknologi untuk melakukan merger atau akuisisi. Tidak hanya itu saja, regulasi ini juga bisa mengantarkan startup menjadi perusahaan publik.
Dalam penyusunan regulasi SPAC, tambah Nyoman, BEI belajar dari otoritas bursa di negara-negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan aturan tersebut. Pembelajaran dan perbandingan tersebut dimaksudkan agar BEI dapat menentukan best practice yang akan diterapkan di Indonesia. Dengan kata lain, dalam implementasinya regulasi SPAC akan disesuaikan dengan bursa saham domestik.
“Penyesuaian terhadap peraturan yang akan diterapkan di Indonesia tentunya perlu dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti corporate governance, perlindungan investor publik, dan kesesuaian peraturan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Nyoman.
Selain mempersiapkan regulasi SPAC, BEI juga tengah melakukan kajian terkait dual class share—kategori saham yang memungkinkan pemiliknya memiliki lebih dari satu suara untuk setiap sahamnya. Saham jenis ini umumnya dimiliki para pemilik perusahaan startup.
“Kami sudah melakukan kajian hukum dan saat ini sedang berdiskusi dengan otoritas serta pemangku kepentingan terkait potensi penerapan dan pengaturan dual class shares dengan skema multiple voting shares di Indonesia,” pungkas Nyoman.